Cara Membuat Kartu Kuning AK-I

Cirebon - BursaKerjaCirebon.com, Cara membuat kartu kuning atau AK-I, kartu ini yang berfungsi sebagai penanda bahwa kita sedang mencari pekerjaan. Maka kartu kuning yang diterbitkan oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi ini berperan sebagai pengantar resmi dari pemerintah kepada perusahaan bahwa kita memang sedang sedang mencari pekerjaan.

Adapun untuk persyaratan membuat kartu kuning, sangat mudah. Sediakanlah:
  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Ijazah
  3. Pass foto ukuran 3x4 dua lembar
Kemudian isilah formulir yang disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja, biasanya untuk di kantor Dinsosnakertrans Kota Cirebon dengan Kabupaten Cirebon dipisah. Namun masih dalam satu gedung, walaupun sedikit berjauhan tempatnya namun sama-sama memiliki peran yang sama. Salah satunya sebagai pencatat statistik jumlah pencari kerja, tenaga kerja, dan perlindungan tenaga kerja baik dalam negeri atau pun luar negeri.

Demikian semoga tulisan Cara Membuat Kartu Kuning AK-I ini dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian.
Bagikan informasi loker ini